Membangun CAFÉ Anak sebagai PUSAT PEMBELAJARAN ANAK Indonesia
Maret 25, 2010 at 4:36 am 1 komentar
Saat ini semakin banyak kota di Indonesia yang memproklamirkan diri menjadi Kota Layak Anak (KLA) dan semakin banyak organisasi anak di kota tumbuh seiring dengan bertumbuhnya kesadaran anak akan pentingnya pemenuhan hak-haknya yang sebagian besar dipicu dengan ditetapkan dan hadirnya Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002.
Selain itu peringatan secara rutin HAN (Hari Anak Nasional) setiap 23 Juli semakin meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan dalam pengambilan kebijakan yang diharapkan selalu melibatkan anak dalam memenuhi hak-hak anak dan juga perlindungan anak.
Pada mulanya kehadiran Organisasi Anak seperti misalnya Dewan Anak dibanyak kota sering hanya melibatkan anak-anak disekitar kota dan lebih mewakili anak perkotaan namun dalam perkembangannya dirasakan perlunya wadah yang dapat mewadahi dinamika dan kreativitas komunitas anak baik di perkotaan maupun perdesaan melalui keberadaan CAFÉ Anak.
Selain itu dengan adanya CAFÉ Anak diharapkan dapat sebagai ajang yang memungkinkan anak-anak untuk mengekspresikan dirinya serta memperjuangkan Hak-hak Anak, menumbuhkan jiwa wirausaha dan untuk pengembangan minat dan bakatnya.
CAFÉ ini juga diharapkan dapat dilengkapi dengan akses internet sebagai sumber informasi karena kita telah memasuki Era Informasi dalam pusaran globalisasi, namun harus dapat dipastikan akses anak terhadap internet sebagai sumber pembelajaran dan informasi dipilih secara selektip dan tidak membahayakan perkembangan dan pertumbuhan baik jiwa maupun intelektualitas anak-anak Indonesia .
CAFÉ ini diharapkan dapat menghindarkan anak-anak Indoensia dari kemudahan mengakses situs dewasa melalui warnet yang ada diberbagai kota yang bersifat tertutup dan sulit dikontrol oleh orang tuanya dan menjadi alternatip untuk anak-anak agar tetap dapat mengakses internet secara aman dan mudah.
Memang dibutuhkan berbagai keterlibatan para pemangku kepentingan (Stake holder) untuk memainkan perannya dan memastikan adanya kebijakan yang memastikan keberadaan Café Anak dengan akses internet untuk tidak disalahgunakan yang justru dapat merugikan kepentingan anak.
Pentingnya keberadaan CAFÉ
Keberadaan Café Anak tidak dapat dilepaskan dari tujuan awal pendiriannya.
Café anak dapat menjadi media komunitas anak yang “ramah anak” dimana anak dapat berkumpul dan menjadi tempat berdiskusi, bertukar pikiran untuk melakukan hal-hal yang bersifat positip dalam mengembangkan minat dan bakatnya sehingga menghindarkan anak dari penyalahgunaan internet melalui warnet yang bertebaran dimana-mana dan sbagian besar belum dilengkapi dengan system perlindungan dan pengamanan anak dari kemudahan mengakses situs dewasa
Selain itu Café Anak dapat dilengkapi dengan perpustakaan elektronik sebagai pusat pembelajaran anak dimana anak dapat mengakses segala informasi yang terkait dengan kegiatan studi formalnya, menjadi pusat informasi untuk menyelesaikan Pekerjaan Rumahnya.
Café anak dapat mempercepat pemasyarakatan dan pembelajaran Teknologi Informasi dikalangan para anak dan menjadi panggung kreativitas anak dalam memanfaatkan keberadaan IT (Teknologi Informasi) dibidang kesenian dan kebudayaan baik dalam bermusik, melukis, baca puisi, drama, menulis dll.
Peran lain Café anak, juga sebagai “Ruang Etalase” untuk memajang hasil kreativitas anak serta membangun jiwa wirausaha dikalangan anak-anak dan sekaligus sebagai sumber pendanaan bagi Organisasi Anak melalui penjualan hasil kreativitas anak (lukisan, kreasi seni lainnya), penjualan makanan ringan dan minuman hasil kreasi anak-anak.
Dan yang tak kalah pentingnya, keberadaan Café Anak dapat menjadi ajang untuk anak sendiri sebagai pelaku dalam melakukan advokasi demi pemenuhan hak-hak anak dengan menjadikan Café Anak sebagai tempat pertemuan dengan pemangku kepentingan (Eksekutip, Legislatif, Yudikatip dan pihak swasta lainnya) dalam menyelesaikan berbgai persoalan terkait anak seperti keberadaan anak jalanan yang tidak terlindungi dan menjadi korban kekerasan seksual, mutilasi, premanisme dll.
Atau Café Anak dapat menjadi wadah untuk melakukan pencegahan terhadap pelecehan dan jual beli (trafficking) sehingga kejadian yang barusan terjadi di Medan dimana anak berusia 12 tahun dipaksa menikah oleh ayah kandungnya sendiri demi memperoleh imbalan harta tidak perlu terjadi.
Dengan demikian pembangunan dan keberadaan Café Anak merupakan tanggung jawab para pemangku kepentingan seperti Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) atau Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), NGO peduli anak, Polres dan juga para pemuka agama dan pemuka masyarakat. Semoga
YBT Suryo Kusumo
Pernah terlibat dalam NGO berfokus pada anak.
Entry filed under: Dunia ANAK sehat,cerdas,ceria. Tags: .
1 Komentar Add your own
Tinggalkan Balasan
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed
1.
renggo putro | Maret 25, 2010 pada 4:51 am
siippp mantab