UUPA tidak dijalankan, pemerintah melanggar undang-undang?
Januari 12, 2012 at 12:49 am Tinggalkan komentar
Di negeri kita terlalu banyak aturan yang telah dibuat baik berupa UU, PP maupun turunannya demi mengatur kehidupan masyarakat yang lebih harmonis, adil dan merata. Namun dalam praktek di kehidupan nyata, pemerintah sebagai pelaksana UU justru tidak patuh namun sementara disisi lain terus meminta rakyat untuk mematuhi UU, sungguh aneh bin nyata.
Ada 2 UU yang sangat menyolok untuk dibiarkan dilanggar alias tidak dilaksanakan yakni UU Lalu lintas yang mengharuskan pengendara sepeda motor menyalakan lampu di siang hari dan denda pelanggaran lalin sampai jutaan rupiah (tidak realistis) serta yang paling para adalah diabaikannya UUPA alias Undang-Undang Pokok Agraria.
Akar kekerasan atas nama negara
UUPA sebenarnya merupakan produk legislatif yang cerdas dan arif yang menunjukkan keberpihakan legislatif sebagai wakil rakyat pada rakyat yang diwakilinya alias pro rakyat dan pro poor yang dijiwai oleh Pancasila dalam upaya mewujudkan sila ke 5 yakni Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Produk hukum yang baik namun justru disimpan di laci lemari di jaman Orde Baru yang lebih memilih pro pemodal kuat yang mampu membayar pejabat untuk memperoleh luasan lahan sampai ribuan hektar, sementara dalam UUPA mengatur pembatasan kepemilikan tanah supaya rakyat memperoleh hak untuk memiliki lahan terutama mereka yang mengandalkan hidup dari pertanian. Ketika penguasa ORBA lebih memilih melayani pengusaha yang membutuhkan lahan untuk usahanya demi menarik investor dari luar, maka dengan berbagai cara termasuk menggunakan kekerasan yang keji dan melanggar HAM, pemerintah ORBA atas nama negara dan demi jargon pembangunan yang akan mensejahterakan rakyat telah tega mengusir rakyatnya sendiri dari lahan yang diincar pengusaha pemodal kuat. Maka tak terelakkan lagi benturan kekerasan dan perlawanan rakyat dengan keterbatasan alat bela diri yang dimilikinya melawan aparat keamanan yang dipersenjatai dengan senjata api dan berakhir dengan ketragisan karena justru memakan korban dari kalangan rakyat yang sebenarnya tuan atas negeri ini yang ingin disejahterakan melalui kemerdekaan Indonesia. Rakyat lalu dituduh anarkis karena membawa senjata tajam dan membakar, tanpa mau tahu mengapa rakyat marah dan menjadi anarkis. Persoalan sebenarnya terletak dari cara memandang yang salah oleh pemerintah yang berkuasa terhadap lahan dimana lahan dianggap komoditas yang dapat diperjualbelikan seenaknya, sementara rakyat menganggap lahan adalah sakral karena merupakan warisan dan modal pokok untuk melanjutkan kehidupan generasi berikutnya. Kekerasan atas nama negara terus berulang tidak hanya di jaman ORBA namun justru terus berlanjut terutama di era pemerintahan SBY yang telah menelan korban petani yang mati sia-sia ditembak aparat yang merasa tidak bersalah menembak rakyat sendiri karena telah sesuai protap, sungguh sangat ironis karena rakyatlah yang memberi mandat pada polisi untuk melindungi dirinya dari ancaman kekerasan di dalam negeri. Perlakuan polisi kepada rakyat yang telah dianggap memberontak dan melawan hukum ketika mempertahankan hak miliknya berupa lahan miliknya telah menyeret polisi menjadi centeng dari pemilik modal dan pengusaha yang berkolusi dengan penguasa. Martabat polisi sebagai alat negara yang melindungi dan melayani rakyat telah runtuh dan lebih dilihat sebagai musuh rakyat, apalagi dengan tindakan sewenang-wenang oknum polisi kepada rakyat kecil yang marak akhir-akhir ini.
UUPA harus dilaksanakan
Sebenarnya ada secercah harapan bagi rakyat atau petani yang tidak memiliki lahan ketika Gus Dur menjadi presiden, namun sayangnya beliau telah dilengserkan sebelum sempat membagi lahan untuk petani yang tak ber-lahan. Maka para politisi yang menurunkan Gus Dur harus bertanggung jawab untuk penerpan UUPA yang tidak pernah dilaksanakan karena ketika pemerintah tidak melaksanakan UUPA sebenarnya DPR sebagai pengawas dapat melakukan tekanan, namun sayangnya banyak anggota DPR yang juga menjadi pengusaha HPH sehingga terjadi konflik kepentingan dan menjadi sangat masuk akal jika UUPA dibiarkan tidak dilaksanakan karena menguntungkan dirinya. Rakyat seharusnya menggugat pemerintah dan DPR yang dinilai telah lalai melaksanakan dan melakukan pengawasan UUPA. Yang mengherankan kenapa pemerintah begitu ngotot dan memaksa diri mengusir rakyatnya dari lahannya? Ada apa gerangan dengan pemerintah begitu tega memerintahkan aparat keamanan untuk menjadi galak dan senapannya gampang menyalak dan membawa korban kematian rakyat kecil yang hanya berusaha mempertahankan hak miliknya atau yang hanya ingin bisa hidup dari lahan yang sedang digarapnya? Pernyataan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang menyatakan negara tidak perlu berbisnis sangatlah bijaksana karena negara sebagai wasit tidak perlu bermain. Dengan demikian maka lahan milik PTP yang merupakan BUMN dan bergerak di bidang perkebunan harus ditinjau ulang untuk dapat didistribusikan kepada petani yang tidak punya lahan namun harus tetap hidup dari hasil pertanian. Lahan yang begitu luas milik BUMN PTP sudah selayaknya menjadi contoh penerapan UUPA sehingga rakyat yang berprofesi sebagai petani dapat mempunyai lahan dengan luasan yang cukup untuk hidup layak dan tugas pemerintah justru menfasilitasi petani pengelola perkebunan untuk membangun koperasi produsen sekaligus pemasar sehingga hasilnya dapat diproses dan dipasarkan secara bersama yang lebih menguntungkan para petani. Sunguh sangat membingungkan jika pemerintah yang seharusnya mensejahterakan rakyat justru membiarkan rakyatnya berhadapan dengan pengusaha pemodal kuat yang berupaya merebut lahan milik rakyat dan akan lebih tragis justru atas nama secarik kertas yang dikeluarkan atas nama negara tidak membut rakyat sejahtera namun justru semakin menderita dan harus hidup di pengungsian karena rumah mereka dibakar dan lahannya dijarah kaum pemodal.
Lalu yang menjadi pertanyaan dimana keberpihakan pemerintah pada rakyat yang katanya akan disejahterakan? Dimana aksi nyata praksis jargon pemerintah yang katanya pro rakyat, pro keadilan dll? Sudah sangat terlambat jika pemerintah tidak melaksanakan UUPA segera, sebelum rakyat marah dan menggugat serta meminta pemerintah untuk tidak lagi memerintah karena telah dicabut mandatnya oleh rakyat yang merasa tidak diakui keberadaannya dan dianggap tidak punya kuasa. Rakyat masih tetap berdaulat dan kedaulatan ada di tangan rakyat sehingga sungguh sangat berbahaya jika pemerintah berani mempermainkan rakyat yang dilayaninya.
Entry filed under: Politik. Tags: .
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed